Selasa, 07 Mei 2013

PROVOS PENEGAK HUKUM DISIPLIN





Dengan semangat Jiwa Korsa Komando Resimen Mahasiswa Indonesia Lebih lanjut Para Komandan Resimen Mahasiswa seluruh Indonesia  selalu memperhatikan mengharapkan melalui pembekalan Jiwa Korsa  Disiplin seluruh Provos seluruh Indonesia sampai Provos Batalyon sampai Kompi memiliki persamaan persepsi tentang bidang tugasnya untuk memperoleh kinerja dan pelayanan terbaik dalam kedisilplinan. Lakukan koordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum diwilayah tugasnya melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang kita miliki dengan tetap menjaga kredibilitas dan integritas serta kebanggaan satuan Tugas Provos ditingkat pusat dan sampai daerah
Komandan Resimen Mahasiswa Kegiatan pencerahan Provos Satuan ini merupakan upaya Pimpinan Komandan tiap daerah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya para Provos Satuan, mengingat anggota Provos mempunyai peranan yang penting dalam menegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di Satuan Jajaran di tiap daerah. Kegiatan Provos  tentang Hukum Disiplin Anggota Resimen Mahasiswa Indonesia tentang Pengetahuan Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas, Pengawalan, Tindakan Pertama di TKP, Pengetahuan huru hara dan pemakaian Narkoba.  berharap dapat menambah pengetahuan disiplin untuk semua Anggota Resimen Mahasiswa dan para penegak disiplinnya juga dapat terampil dan mempunyai wawasan tinggi para Provos satuan sehingga akan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya


  Provos memberi Pembinaan yang dsiplin kepada anggota Provos  hanya sebatas pada kedisiplinan dalam mengangani permasalahan,  seperti permasalahan Perkelahian maupun permasalahan Kriminal lain prosesnya akan dilanjutkan ke ANKUM (ancaman hukuman) yang akan mempertimbangkan dan diberikan
 

 Tugas seorang Provos memberikan  Kedisiplinan pelayanan pengaduan Personil tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel terhadap Instutusi Satuan

 dan. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel  dan Eksternal
  dalam  pelaksanaan sidang  Ankum disiplin dan/atau kode etik profesi dilapangan serta pemulihan situasi kondisi pengawasan dan menlai serta perhatian terhadap personel  yang sedang melakukan kegiatan  dan telah menjalankan latihan

 menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan perlu
penerbitan rehabilitasi personel  yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak ada
bukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;


 Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan       fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungs Provos
Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Prosedure Pengamanan
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROVOS
Penyelenggaraan fungsi pelayanan disiplin berkenaan dengan pengaduan/laporan  tentang sikap dan perilaku anggota/anggota termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan oleh seluruh jajaran Satuan tiap Batalyon dan Kompi


SEMANGAT JIWA KORSA KOMANDO TEGAKKAN DISIPLIN 


1 komentar:

  1. Pak Asmu...mantap animasinya :) :) mantap surantap Bang... :) sip

    BalasHapus